Fatwa Muhammadiyah Jika Bulan Puasa Virus Corona Masih Mewabah

Simak ya Ma!

28 Maret 2020

Fatwa Muhammadiyah Jika Bulan Puasa Virus Corona Masih Mewabah
muslimgirl.com

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Peraturan agama Islam tercipta secara utuh dan sempurna sehingga tata pelaksanaan sudah ada panduannya termasuk pada saat kondisi darurat.

Berikut Popmama.com sampaikan berita terkait Fatwa Muhammadiyah selama bulan puasa terkait dengan status darurat virus corona yang masih diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

1. Ketahui ayat Alquran yang menjadi panduan

1. Ketahui ayat Alquran menjadi panduan
Freepik

Fatwa yang ditandatangani Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemik yang mengancam kehidupan manusia.

Ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Selain itu, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh orang dalam keadaan tertentu.

Tuntunan syariat Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan penting.

2. Putusan Muhammadiyah terkait menjalani ibadah puasa selama darurat Covid-19

2. Putusan Muhammadiyah terkait menjalani ibadah puasa selama darurat Covid-19
Freepik/rawpixel

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.

  • Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya.
  • Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. 
  • Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian," seperti tertulis di edaran PP Muhammadiyah.

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan pertemuan banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memerhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. 

Terkait tatalaksana Idul Fitri

Terkait tata laksana terkait hari raya Idul Fitri memang biasanya solat dilakukan berjamaah di masjid, lapangan, atau ruang luas dan terbuka yang menampung banyak orang.

Akan ditinjau ulang, mengenai kondisi terbaru mendekati hari raya nantinya.

Tentunya akan diputuskan hal yang tidak membahayakan bagi kesehatan umat. 

Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing jika kondisi masih dalam masa darurat Covid-19.

3. Panduan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19

3. Panduan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19
Freepik

Sebelumnya, pada 21 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga  menyampaikan edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam rangka menghindari dampak buruk berkembangnya covid-19 harus diperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang telah ditentukan oleh pihak berwenang, termasuk melakukan perenggangan sosial maupun upaya stay at home atau work from home sebagai tindakan preventif, dengan tetap memperhatikan produktifitas kerja.

Dalam suasana penyebaran Covid-19 yang harus diredakan sesegera mungkin, maka "Salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19."

Demikian tertulis dalam surat edaran panduan tersebut dan hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

[Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata:]

Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan [HR Mālik dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad]. Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.

Baca juga:

The Latest