Komisi X Sepakat UN Dihapus, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Opsi Lain

Beginilah pernyataan Ketua Komisi X mengenai kesepakatan terkait Ujian Nasional (UN)

24 Maret 2020

Komisi X Sepakat UN Dihapus, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Opsi Lain
Freepik

Kasus Covid-19 yang selalu menjadi berita utama belakangan ini menguras perhatian pemerintah. Begitu pula keterkaitan wabah virus corona ini dalam bidang pendidikan dan nasib para pelajar di Indonesia.

Anak sekolah memang sudah menjalankan belajar di rumah sejak Senin (16/3/2020) sesuai dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan itu juga didukung dengan adanya imbauan Pemerintah kepada seluruh warga untuk menerapkan Social Distancing dan #DiRumahAja.

Berikut rangkuman Popmama.com terkait berita virus corona yang memberi dampak pada jadwal sekolah anak-anak.

1. Status darurat Covid-19 diperpanjang

1. Status darurat Covid-19 diperpanjang
Freepik/peoplecreations

Semula masa darurat hanya diberlakukan dalam rentang beberapa hari, sekarang masa darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang disampaikan Doni Monardo, Kepala BNPB dalam surat keputusan yang diterima wartawan pada Selasa (17/3/2020).

Kini para pelajar sedang harap-harap cemas, menanti surat edaran dari masing-masing sekolah yang mengabarkan apakah periode belajar di rumah ikut diperpanjang atau tidak.

2. Pemerintah mengkaji cara meluluskan anak sekolah tanpa UN

2. Pemerintah mengkaji cara meluluskan anak sekolah tanpa UN
Freepik/photoroyalty

Sementara itu, saat ini juga sedang dikaji berbagai opsi ujian bagi para pelajar tingkat sekolah dasar, menengah dan atas, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan. 

Salah satunya juga tengah dibicarakan apakah bisa jika menggunakan nilai rapor sebagai pertimbangan kelulusan siswa.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

3. Disepakati UN 2020 ditiadakan

3. Disepakati UN 2020 ditiadakan
Freepik

Ia menjelaskan pada Senin malam, rapat konsultasi menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dari tingkat SMA, SMP, dan SD ditiadakan.

Kesepakatan ini didasarkan oleh adanya pandemic virus corona. Penyebaran yang masif membuat warga harus tetap berada di rumah saja untuk waktu yang lebih lama. 

Sebelumnya, jadwal UN SMA diselenggarakan pekan depan dan UN SMP dan SD dijadwalkan paling lambat pada akhir April 2020.

"Penyebaran wabah Covid-19 dipredeksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar Syaiful Huda.

Namun kesepakatan ini belum final. Masih harus dikaji oleh pihak terkait mengenai prosedur penggantinya.

Syaiful Huda pun menjelaskan saat ini Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk menggantikan UN.

Opsi tersebut akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan atau secara online.

"Kami sepakat opsit USBN ini dijalankan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ungkapnya.

Jika USBN tidak bisa dilakukan maka dikaji opsi terakhir yaitu metode kelulusan melalui menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Bagi siswa tingkat SMA dan SMP, kelulusan akan ditentukan oleh nilai kumulatif selama tiga tahun belajar.

Sementara bagi siswa SD, ditentukan oleh nilai akumulatif hasil belajar selama 6 tahun.

"Nilai kumulatif akan tercermin dari nnilai rapor, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," jelas Syaiful Huda.

Itulah berit aterkini mengenai opsi prosedur kelulusan anak sekolah mulai dari jenjang SMA, SMP dan SD. Sekarang Mama bisa mempersiapkan anak-anak untuk terbiasa dengan belajar daring. 

Jika USBN daring disetujui, nantinya anak-anak akan menjalani ujian dan tetap akan diberi batas waktu penyelesaian soal-soal. Semakin anak-anak terbiasa, mereka nantinya tidak akan panik dan bisa lebih fokus saat mengerjakan ujian.

Baca juga:

The Latest