Perdagangan Perempuan Berhasil Digagalkan, Ini Kata Menteri Yohana

Perdagangan perempuan di Papua berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian, salut!

15 Oktober 2018

Perdagangan Perempuan Berhasil Digagalkan, Ini Kata Menteri Yohana
americannursetoday.com

Disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia Tahun 2018 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (11/10/2018) oleh Menteri Yohana Yambise, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang.”

Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak memang kembali marak terjadi.

1. Perdagangan orang di Papua berhasil digagalkan

1. Perdagangan orang Papua berhasil digagalkan
americannursetoday.com

Seorang remaja perempuan asal Bekasi, menjadi korban perdagangan orang atau human traffiking dengan dikirimkan ke Nabire Provinsi Papua. WN yang masih berusia 16 tahun dijanjikan mendapat upah 100 ribu per jam sebagai pemandu lagu tempat karaoke di Nabire, Papua.

"Korban belum bekerja dan butuh uang. Saat dapat tawaran dengan diiming-imingi gaji Rp 100 ribu per jam dan biaya akomodasi berangkat ke Papua gratis, akhirnya korban mau," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jairus Saragi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu (2/5/2018).

"Korban dibohongi yang katanya biaya akomodasi gratis tetapi harus membayarnya dengan dipotong dari uang gajinya. Berdasarkan keterangan saksi biaya akomodasi itu 11 juta kepada pemilik tempat karoke," lanjutnya.

Kini, polisi telah menggagalkan niat jahat pelaku. Kepolisian juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Ika Dewi Rahmwati (44), dan Novi (22).

Novi adalah pelaku yang mengenalkan WN kepada Ika, kemudian Ika diduga sebagai perempuan penyalur tenaga kerja ke Papua.

Ika mendapatkan honor sebesar Rp 1.500.000 setiap kali memberangkatkan orang ke Papua, sedangkan Novi mendapatkan Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Exploitasi anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 6 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

2. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

2. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dok. KPPPA

Menteri Yohana melanjutkan, untuk mencegah TPPO diperlukan upaya sinergis, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah.

“Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini memiliki daya ungkit tinggi, dan semua pihak harus sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan melalui sistem database yang dapat dipertanggungjawabkan, faktual, real time, terverifikasi dan terintegrasi,” lanjut Menteri Yohana.

Saat ini, Kemen PPPA telah membangun database Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan SIMFONI PPA untuk memfasilitasi pencatatan kekerasan berbasis data layanan di daerah. Khusus TPPO, gugus tugas pusat juga sedang bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi terkait pemutakhiran database dan mekanisme pendataan kasus-kasus TPPO.

Penanganan kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas TPPO (pusat dan daerah) juga terus ditingkatkan. Tahun ini Gugus Tugas telah menangani kasus 11 perdaganagn perempuan Indonesia ke Tiongkok dengan modus pengantin pesanan.

Selanjutnya, Menteri Yohana dan GT PP-TPPO Pusat juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di daerah Ciracas.

Dalam inspeksi mendadak tersebut ditemukan adanya 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 3 orang yang beresiko menjadi korban TPPO karena pemalsuan dokumen.

Selain itu, juga menangani seorang anak perempuan korban TPPO ke Malaysia dan korban TPPO dari Banten, NTT dan NTB yang dikirim ke Maroko dengan modus TKI.

3. Data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkini

3. Data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkini
Dok. KPPPA

Berdasarkan data dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, sejak 2014 hingga saat ini terdapat 1.911 perempuan dan 335 anak korban TPPO.

Modus operandi dan pola jaringan pelaku juga telah bergeser.

"Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi pelaku TPPO. Pemalsuan dokumen yang semula hanya berupa KTP, saat ini berupa surat keterangan, serta adanya kawin pesanan. Perekrutan saat ini juga dapat dilakukan melalui media sosial, sehingga yang tadinya korban harus bertemu dengan pelaku atau jaringan pelaku,saat ini mereka tidak harus bertemu dengan pelaku. Selain adanya pergeseran modus operandi, juga terjadi pergeseran pola jaringan pelaku. Saat ini, korban bisa dijadikan pelaku oleh pelaku utama dalam perekrutan,” papar Kasubdit IV TPPO Subdit III DIT TIPIDUM Bareskrim Polri, Chuck Putranto.

Seperti apa pengrekrutan yang kian marak?

“Misalnya, seorang pekerja migran atas perintah majikannya mencari orang terdekat untuk dijadikan korban. Akhirnya, melalui korban yang menjadi pelaku tersebut jaringan pelaku TPPO menjadi berkembang," lanjut Kasubdit IV TPPO Subdit III DIT TIPIDUM Bareskrim Polri, Chuck Putranto.

Sejak awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berkomitmen memajukan kaum perempuan agar ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Terkait kesetaraan gender, kami memiliki beberapa pejabat publik perempuan, salah satunya adalah wakil Walikota Palangka Raya. Ini sebagai bukti bahwa kami menghargai peranan perempuan. Terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang, Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan SK Gubernur Nomor : 188.44/161/2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) Kalimantan Tengah. Instruksi dari gubernur ini jelas dan tegas bahwa gugus tugas harus tuntas dalam memberantas TPPO, mulai dari pencegahan, penangananan, serta pemberdayaan korban TPPO, sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes mengatakan bahwa melalui pelaksanaan Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia Tahun 2018 dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya Perlindungan Hak Perempuan  baik di pusat dan daerah, meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, serta meningkatkan standarisasi dan kualitas Perlindungan Hak Perempuan.

Menteri Yohana berharap, melalui Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Wilayah Tengah Tahun 2018 dapat memunculkan inovasi, komitmen, dan sinergi antara Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam menegakan perlindungan hak perempuan dalam hal ini termasuk usaha pemerintah untuk memberantasan TPPO.

“Melalui interaksi antar peserta Rakornas GT PP-TPPO dan Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Tahun 2018, diharapkan muncul ide-ide kreatif dan inovatif, adanya penguatan komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penajaman program dan kegiatan terkait perlindungan hak perempuan secara holistik, dalam hal ini termasuk pencegahan dan penanganan TPPO, serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan hak perempuan mulai dari pencegahan, penanganan atau pelayanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan,” ungkap Menteri Yohana.

The Latest