Tak dapat dimungkiri bahwa kemajuan teknologi berkembang lebih pesat dan canggih. Kecanggihan teknologi inilah yang dapat mempermudah kehidupan masyarakat secara luas.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa oknum yang malah menyalahgunakan kecanggihan teknologi tersebut untuk melakukan aksi kejahatan. Salah satu aksi kejahatan yang saat ini sedang marak ialah soceng.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi pada Senin (20/6/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait soceng atau social engineering.
Soceng atau social engineering adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan. Biasanya pelaku dengan modus soceng akan memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Kejahatan yang satu ini memang sangat meresahkan karena membuat korbannya dapat kehilangan uang dalam jumlah yang besar. Untuk itu, mama sekeluarga wajib memahami tentang modus soceng dengan baik supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Selain menjelaskan tentang arti dari soceng, OJK telah membagikan informasi tentang data-data yang bisa dicuri oleh modus kejahatan ini.
Berikut Popmama.com merangkum beberapa fakta tentang modus soceng secara lebih detail.
