Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya terbukti bersalah atas kasus narkoba

11 Januari 2022

Divonis Satu Tahun Penjara, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding
Instagram.com/ramadhaniabakrie

Vonis kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Pada sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digekar dan Ardie Bakrie telah dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pada hasil sidang tersebut, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara. Seperti apa informasinya, cek selengkapnya di Popmama.com

1. Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan supirnya terbukti bersalah 

1. Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, supir terbukti bersalah 
Instagram.com/ramadhaniabakrie

Dalam sidang yang diadakan pada Selasa (11/1), Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa Zen Vivanto (supir), Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dan menyalahgunakan narkoba. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua. 

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua dan terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," katanya.

2. Ada tiga unsur yang menguatkan keputusan hakim

2. Ada tiga unsur menguatkan keputusan hakim
Pixabay/Succo
Ilustrasi

Hakim menyatakan bahwa keputusan ini bedasarkan tiga unsur yakni penyalahgunaan, narkotika, dan melakukan. "Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

3. Pihak Nia dan Ardi mengajukan banding atas putusan Hakim

3. Pihak Nia Ardi mengajukan banding atas putusan Hakim
Instagram.com/ramadhaniabakrie

Setelah mendapatkan keputusan dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Baik Nia maupun Ardi mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab keputusan hakim mengenai vonis 1 tahun penjara tak sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena Masih upaya hukum. Jadi kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan," ucap Wa Ode Nur Zainab. 

Menurut Wa Ode, ada 2 dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, yang pertama hasil BNN RI dan BNN DKI, ini fakta hukum yang sangat kuat dan harus menjadi acuan putusan Majelis Hakim. Dalam peraturan Makamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan itu harusnya dari asesmen TAT. 

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," Katanya. 

Demikian informasi terbaru mengenai Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta supirnya yang divonis pemjara selama 1 tahun. Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest