Supaya lebih praktis dan mudah membayar iuran BPJS Kesehatan secara berkala, Mama bisa menggunakan fasilitas autodebet. Mama cukup mendaftarkan rekening tabungan, sehingga nantinya secara rutin akan otomatis terbayarkan.
Tapi pastikan juga saldo rekening mencukupi untuk membantu kelancaran proses autodebet ya, Ma.
Seperti dituliskan dalam situs resmi BPJS Kesehatan, autodebet iuran bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA.
Dengan menggunakan metode pembayaran ini, diharapkan Mama bisa terhindari dari risiko bayar denda terlambat. Ya, sebelumnya BPJS Kesehatan tidak memberikan ketentuan denda, namun kini ada, Ma.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran maka status peserta akan dinonaktifkan sampai peserta membayar kembali iuran yang tertunggak.
Setelah itu, peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp 30 juta.
Untuk peserta yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif, tapi hanya mengakses rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenakan denda pelayanan.
Denda pelayanan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengedukasi peserta agar tetap melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran. Diharapkan juga dengan adanya denda ini maka akan mengurangi kebiasaan membayar iuran hanya pada saat membutuhkan.
Sudah menghitung dan membayar iuran baru BPJS Kesehatan, Ma?