Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan seiring menurunnya kasus Covid-19. Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan ialah penggunaan masker di ruang terbuka.
Masyarakat kini diperbolehkan melepas masker ketika beraktivitas di ruang terbuka. Kendati demikian, pelaku perjalanan domestik tetap diwajibkan memakai masker selama perjalanan.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri pada Masa pandemi Covid-19.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum poin-poin penting dari aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik. Simak informasinya ya, Ma!
