Teknik pembayaran saat ini sudah sangat canggih. Uang elektronik sudah bukan lagi berbentuk fisik seperti biasanya. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan uang elektronik tanpa perlu mengeluarkan uang tunai.
Namun, pernahkah terpikir apakah uang elektronik dikenai pajak?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saldo uang elektronik tidak dikenai pajak pertambahan nilai, karena bukan termasuk barang kena pajak.
Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam peraturan tersebut, uang di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Mengenai pajak transaksi uang elektronik, Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Yuk, disimak fakta-faktanya sebagai sebuah pengetahuan baru!
