Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan oleh pemerintah meski kondisi pandemi Covid-19 telah membaik.
Keputusan untuk pengaturan PPKM Jawa-Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Sementara untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.
Perpanjangan PPKM yang berada di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali ini sama-sama berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Keputusan ini diterapkan karena ada alasan tersendirinya. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Pada perpanjangan kali ini, beberapa wilayah PPKM level 1 di Jawa-Bali meningkat. Tidak hanya itu saja, jumlah wilayah PPKM level 1 yang berada di luar Jawa-Bali sudah mencapai 170 daerah.
Untuk lebih jelasnya mengenai kabar ini, kali ini Popmama.com telah merangkum dari laman IDN Times secara lebih detail berikut.
