Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan upah minimum 2023 dengan formula penyesuaian dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kabar ini cukup memantik perhatian masyarakat Indonesia, terutama buruh. Namun, para pengusaha cukup menyayangkan penetapan ini karena melanggar hierarki kebijakan.
Merespons hal tersebut Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa angka kenaikan 10 persen adalah patokan maksimal. Artinya, para pengusaha masih dapat menyesuaikan dari persenan tersebut agar tetap adil.
Sampai saat ini, topik upah minimum masih menjadi perbincangan hangat. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasinya.
Yuk, kita simak detailnya!
