Herry Wirawan adalah seorang predator seks yang tahun lalu ditangkap atas pemerkosaan kepada 13 santriwati. Kini, ia dituntut hukum mati.
Kasus yang sempat menghebohkan Indonesia ini sebenarnya sudah berjalan sejak kuartal ketiga tahun 2021. Namun baru resmi diumumkan ke publik sekitar akhir tahun.
Kini ia sudah masuk dalam proses pengadilan dan sudah beberapa kali melewati sesi peradilan.
Yang terbaru adalah pembacaan tuntutan. Atas dasar kebejatan yang dilakukan, ia pun dituntut hukuman mati.
Seperti apa detailnya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
