Teruntuk para pengendara motor gede atau moge, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat peraturan terbaru yaitu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus yang berbeda dengan pengguna motor bermesin kecil.
Hal ini berhubungan dengan rencana Korlantas Polri yang akan membagi SIM motor atau SIM C menjadi tiga golongan. Penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut rangkuman Popmama.com terkait informasi pengendara moge bakal pakai SIM khusus.
