Adapula terbitan jenis baru untuk SIM C selain SIM CI yakni, SIM CII. Berikut bunyi aturan yang mengatur SIM baru tersebut.
"SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik."
Nah Ma berdasarkan tiga bunyi aturan penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru.
Karena, SIM C yang saat ini digunakan hanya akan berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc saja.
Bahkan dari aturan baru tersebut, tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka.
Nantinyapun para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka ke SIM C1 ataupun C2.
Namun bila ingin memiliki SIM CI maupun SIM CII, tidak serta merta bisa langsung membuatnya begitu saja.
Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkannya, sebelum naik ke golongan CI.
Tentunya syarat ini juga berlaku jika pemohon ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.
Demikian informasi terbaru terkait perizinan mengemudi kendaraan roda dua yang saat ini tengah menjadi perbincangan.
Maka nanti kalau sudah berlaku, aturan ini jangan sampai diabaikan ya, agar Mama dan Papa sebagai pengendara motor bisa patuh terhadap tata tertib lalu lintas.