Informasi mengenai adanya pajak pulsa hingga token listrik menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Pemerintah memberlakukan aturan mengenai pembaruan pemungutan dan perhitungan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher mulai Senin, (1/2/2021).
Peraturan tersebut berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan ajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat suara mengenai peraturan pajak penjualan pulsa hingga token listrik.
Ia memastikan bahwa peraturan ini tidak memengaruhi dengan harga jual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum penjelasan mengenai pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
