Kebijakan tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menuai kritikan publik. Pasalnya, pemerintah mengumumkan bahwa JHT baru bisa dicairkan setelah penerima berusia 56 tahun.
Setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, banyak orang yang bingung tentang kebijakan JHT dan jaminan pensiun (JP). Banyak orang mencari jawaban apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum JHT atau sebaliknya.
Meskipun sama-sama program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja penerima upah, JHT tentu berbeda dengan JP. Apa saja perbedaannya?
Kali ini Popmama.com merangkum empat perbedaan dari JHT dan JP dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
