Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang ditujukan untuk para pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis yang dapat diterima oleh para pekerja, seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT).
Asuransi jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan berupa dana ketika pekerja dinyatakan keluar dari perusahaan ataupun terkena PHK.
Biasanya jaminan hari tua ini dicairkan secara offline melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19 mengharuskan pencairan ini dilakukan secara online.
Pendaftaran pencairan jaminan hari tua hingga verifikasi seluruh dokumen yang diperlukan akan dilakukan secara online.
Para pekerja yang menerima BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hanya membuka link https://sso.bpjsKetenagakerjaan.go.id untuk proses pencairan.
Sebagian orang menganggap bahwa cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan termasuk tidak mudah. Padahal, jika mengetahui persyaratan dan mekanisme pencairan dapat dilakukan dengan mudah.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
