Presiden Joko Widodo menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penghapusan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Aturan ini disebut bertentangan dengan kebijakan libur pekerja yang terdapat dalam pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu, pekerja masih diberi waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum terkait Perppu Cipta Kerja lenyapkan libur dua hari dalam seminggu. Benarkah?
