Mulai hari Jumat (3/3/2022), PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Kenaikan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan diumumkan melalui website resmi MyPertamina.
Selain itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk informasi selanjutnya, berikut Popmama.com rangkum rincian harga dan jenis bahan bakar dari IDN Times.
Simak informasi lengkapnya, yuk!
