Dalam persiapan untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayahnya.
Dalam upaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor E-0021/SE/2023.
Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi tentang perusahaan swasta diimbau untuk WFH saat KTT ASEAN 5-7 September 2023 secara lebih detail.
