Seperti yang diketahui, kekerasan seksual bisa saja terjadi di lingkungan sekitar kita. Bagian yang paling menyeramkannya, pelaku kekerasan seksual selama ini tidak memandang siapa sasaran korbannya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 207 orang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelakunya adalah guru atau tenaga pendidik.
Sebagai bentuk tindakan, belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan yang tertuang dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Dalam PMA tersebut mencatat bahwa ucapan yang memuat rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual.
Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi tentang aturan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Agama secara lebih detail.
Yuk, disimak!
