Pemerintah mencanangkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem kerja baru akan memfasilitasi para ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Selama pandemi, beberapa unit ASN telah menerapkan sistem kerja work from home (WFH). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, sistem kerja WFA tidak dapat diaplikasikan untuk seluruh ASN.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengikuti program WFA. Apa saja syaratnya? Simak rangkuman beberapa fakta dari Popmama.com di bawah ini!
