Yang menjadi fokus utama dalam PPKM mikro kali ini adalah 3T yaitu tracing, testing dan treatment. Dalam mendukung 3T, pemerintah melakukan beberapa pencegahan seperti menerapkan 3M kepada masyarakat dan melakukan pembatasan dalam mobilitas.
Pemerintah juga tetap menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti peraturan yang diterapkan, secara disiplin ataupun pemberian sanksi.
Pembentukan posko komando di tingkat mikro juga akan dilakukan. Posko ini dibentuk sebagai bentuk pengendalian yang dapat dilakukan dari tingkat desa hingga kelurahan.
Tidak hanya posko saja, pemerintah daerah nantinya juga akan melakukan kegiatan 3T seperti: banyak testing dengan swab test antigen secara gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan bantuan puskesmas di wilayah masing-masing.
Babinsa dan Babinkamtibmas juga akan diterjunkan untuk melakukan tracing sesuai dengan panduan yang telah diajarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Serta memberikan treatment atau penanganan kepada pasien Covid-19 seperti pelaksanaan isolasi mandiri dan perawatan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang telah di koordinasikan oleh posko jaga desa atau kelurahan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Kemendagri Selama Dilaksanakan PPKM Jawa-Bali