Setelah penantian yang lama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan bahwa UU TPKS mengatur victim trust atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara kepada korban kekerasan seksual jika pelaku tidak bisa membayar restitusi.
Dalam UU TPKS yang baru disahkan ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu Mama ketahui. Kali ini Popmama.com telah merangkum 10 poin penting yang diatur dalam UU TPKS secara lebih mendalam.
