Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diketahui menganiaya laki-laki berinisial D pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut kabar yang beredar, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut kekasihnya, AG, mendapatkan perlakuan tidak baik dari D. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Mendengar itu, Shane kemudian melakukan provokasi sehingga Mario tega menganiaya korban hingga koma. Shane juga disebut merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.
Atas kejadian itu, Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta tentang polisi naikkan status AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan D.
Sejak muncul ke permukaan, kabar ini selalu ditunggu perkembangannya oleh publik. Untuk mengetahui perkembangannya, kita tunggu saja informasi terbaru yang resmi.
Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang.