Baru-baru ini, situs jasa pernikahan perempuan muda muslim, Aisha Weddings ramai diperbincangkan publik lantaran secara terang-terangan mengajak anak usia 12 tahun untuk menikah.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam situs mereka, "Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."
Tak hanya itu, Aisha Weddings pun menawarkan pernikah siri serta mempromosikan poligami, yang kemudian menjadi sorotan publik hingga menimbulkan berbagai kontrovesi.
Terkait pemberitaan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Wedding ke Bareskrim Polri guna mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Bareskrim Polri akan mendalami kasus Aisha Weddings. Rusdi memastikan, masalah yang membuat kontroversi dikalangan masyarakat ini akan diusut secara tuntas.
Untuk mengetahui informasi selanjutnya, berikut Popmama.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai fakta terbaru kasus Aisha Weddings yang viral dikalangan masyarakat.
