Pelaku penipuan penjualan iPhone oleh si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023).
Kedua pelaku dilaporkan ke polisi usai dikabarkan melakukan penipuan kepada para konsumen. Diketahui total kerugian yang dialami para pembeli senilai Rp 35 miliar.
Si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan pencucian uang setelah pihak berwenang menyelidiki aliran dana yang dimiliki kedua pelaku.
Agar lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan membahas sejumlah informasi mengenai adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku penipuan iPhone Rihana dan Rihani.
