Angka kasus Covid-19 di Indonesia memang melandai, tak lagi berada di atas angka 50.000. Namun masih belum stabil.
Sempat 20.000, kemudian kembali di angka 30.000. Untuk menekan angka kasusnya, pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Berbeda dengan sebelumnya, PPKM Level 4 ini mengatur mal dan tempat ibadah boleh dibuka dan juga penerbangan.
Cek informasi selengkapnya di Popmama.com:
