Kekerasan terhadap kaum Anak banyak jenisnya, ada yang secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, ataupun juga pengabaian terhadap anak.
Percaya atau tidak hal seperti ini di negeri antah berantah tinggi angkanya. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang lalu saja telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan yang paling tunggi ada 1.848 kasus kekerasan bertipe seksual.
Satu dari tiga yang disebutkan terakhir dengan angka paling tinggi inilah, yang memberikan pertimbangan tersendiri kepada Presiden dalam menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sedang ramai dibicarakan mengenai pemberlakuan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Nah, agar kamu bisa lebih jelas Popmama.com akan menyajikan isi dari PP yang akan menjadi amunisi baru dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan juga mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Simak Ma!
