Dalam langkah yang dinanti-nanti banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak jadi diberlakukan secara umum. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa sore, 31 Desember 2024, setelah rapat tahunan bersama tim ekonomi.
Kabar ini membawa angin segar bagi masyarakat luas yang sebelumnya khawatir dengan dampak kenaikan pajak terhadap kebutuhan sehari-hari. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti properti mewah, jet pribadi, hingga kapal pesiar.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Popmama.com akan mengulas lebih lanjut terkait Presiden Prabowo umumkan PPN 12% tidak jadi naik. Simak informasi berikut ini, ya.
