Kabar tentang obat sirup memang ramai akhir-akhir ini. Topik ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal itu terjadi karena ada obat sirup yang dikabarkan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Terkait hal itu, BPOM telah mendapati tiga perusahaan farmasi yang produk obatnya menunjukkan ada kandungan cemaran EG melebihi ambang batas. Kandungan itu ditemukan pada lima produk berdasarkan sampling yang dilakukan sampai 19 Oktober 2022.
Dikutip dari laman resmi BPOM, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Konimex, PT Yarindo Farmatama, dan Universal Pharmaceutical Industries. Berikut 5 produk obat yang diproduksi oleh masing-masing perusahaan, antara lain:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Setelah ditelusuri, ketiga perusahaan tersebut rupanya bukanlah pemain baru dalam industri farmasi. Ketiga perusahaan tersebut pun mempunyai sejarah dan perjalanannya tersendiri.
Jika Mama ingin mengetahui lebih jelas tentang mereka, kali ini Popmama.com akan mengajak kamu untuk melihat profil tiga perusahaan produsen obat sirup yang ditarik BPOM dari rangkuman informasi berikut ini.
Yuk, disimak!
