Mulai Mei 2024, Ditjen Pajak akan memperkenalkan fitur 'prepopulated' dalam core tax system untuk mempermudah pelaporan SPT pajak.
Fitur ini akan secara otomatis mengisi sebagian besar informasi berdasarkan data terintegrasi dalam sistem. Tujuannya untuk mengurangi beban administratif dan meningkatkan akurasi pelaporan.
Para Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data dan menambahkan informasi tambahan jika perlu. Ditjen Pajak juga akan menyelenggarakan edukasi dan pelatihan untuk mendukung penggunaan fitur baru ini.
Nah, kali ini Popmama.com akan membagikan beberapa fakta mengenai proses pelaporan SPT pajak mulai tahun 2024 jadi lebih mudah. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Penasaran? Yuk, mari disimak informasi berikut ini!
