Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Ini Lengkapnya!

PPKM darurat lebih ketat dan ada beberapa penyesuaian baru

1 Juli 2021

Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Ini Lengkapnya
Instagram.com/sekretariat.kabinet

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam PPKM Darurat ini ada sejumlah hal yang disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"Pandemi Covid-19 masih terus berkembang di Indonesia dan adanya varian baru juga menjadi persoalan di berbagai negara. Oleh karenanya akan ada langkah tegas untuk membendung Covid-19 ini," ujar Jokowi.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. Resmi lakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021

1. Resmi lakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021
Freepik/prostooleh

Dalam keterangan pers tersebut Jokowi sudah berkonsultasi dengan pada Menteri, pakar kesehatan dan kepala daerah mengenai cara terbaik untuk menekan laju kasus positif Covid-19. 

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tutur Jokowi dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (1/6/2021). 

2. Jokowi minta masyarakat bisa bekerja sama mematuhi aturan dengan baik

2. Jokowi minta masyarakat bisa bekerja sama mematuhi aturan baik
Freepik/Jcomp

Dalam konferensi persnya juga Jokowi berpesan kalau peran seluruh lapisana agar keputusan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar masyarakat bisa bekerja sama dengan baik agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19," tutur Jokowi. 

Jokowi menyebut akan mengerahkan aparatur negara, TNI/Polri, hingga dokter dan tenaga kesehatan untuk bisa menangani wabah ini. Jajaran Kemenkes juga akan didorong untuk meningkatkan fasilitas kesehatan yang ada. 

"Untuk terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat, alat kesehatan hingga tangki oksigen," pungkas Jokowi. 

3. Poin rincian lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

3. Poin rincian lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Freepik/Jcomp

Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. Berikut rangkuman aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat.

  • Sektor non esensial 100 persen work from home (WFH) dan sektor esensial work from offcie (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar seluruhnya akan dilakukan secara daring atau online.
  • Kegiatan di mall/pusat perbelanjaan akan ditutup.
  • Bagi memesan makanan di restoran (di luar/di dalam mall) hanya boleh dibawa pulang atau delivery, dan tidak boleh makan di tempat.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah ditutup sementara.
  • Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga akan ditutup sementara.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Itulah tadi informasi mengenai PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita bisa menjaga keluarga tetap sehat dengan di rumah saja!

Baca juga:

The Latest