Kasus Aktif Tinggi, Zona Merah Covid-19 di Indonesia Bertambah Lagi

PPKM Mikro akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia

2 Juni 2021

Kasus Aktif Tinggi, Zona Merah Covid-19 Indonesia Bertambah Lagi
Pexels/shvetsa

Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Hingga saat ini, Indonesia telah mencatatkan 1.821.703 kasus virus Corona sejak dikonfirmasi pertama kali pada Maret 2020 lalu.

Per akhir Mei 2021 kemarin kasus aktifnya sejumlah 102.006. Angka tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Asia saat ini. Angka yang dilaporkan itu juga sudah termasuk 5.662 kasus positif baru yang dilaporkan pada Senin (31/5/2021).

Karena hal itu, zona merah di Indonesia pun bertambah lagi. Per Selasa (1/6/2021) pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 hari ke depan.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. PPKM Mikro berlaku di seluruh provinsi Indonesia

1. PPKM Mikro berlaku seluruh provinsi Indonesia
Freepik/wisanu_nuu

PPKM Mikro jadi salah satu cara pemerintah untuk bisa menanggulangi dan menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Indonesia.

Efektifitas PPKM Mikro dalam mencegah penyebaran Covid-19 dinilai baik dan akan diterapkan di seluruh Indonesia hingga 14 Juni 2021.

Tidak ada ketentuan lain yang diubah dalam penerapan PPKM Mikro. Meskipun sempat ada potensi lonjakan kasus akibat libur panjang lebaran kemarin.

Pelarangan mudik lebaran 2021 jadi cara utama agar tidak ada lonjakan kasus yang tinggi di Jabodetabek.

2. Daftar daerah yang masuk ke zona merah

2. Daftar daerah masuk ke zona merah
Freepik/kjpargeter

Seiring dengan bertambahnya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah, Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis data terbaru menganai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. 

Berikut daftar zona merah Covid-19 di Indonesia saat ini (per 31 Mei 2021), yakni:

  • Sumatera Utara: Dairi
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Prabumulih
  • Sumatera Barat: Solok, Kota Solok, Agam Pasaman Barat
  • Riau: Kota Pekanbaru
  • KepulauanRiau: Batam
  • Kalimantan Barat: Melawi
  • Jawa Tengah: Kudus
  • Jambi: Tanjung Jabung Barat
  • Bengkulu: Bengkulu Utara

3. Disarankan isolasi mandiri selama 5 hari setelah bepergian

3. Disarankan isolasi mandiri selama 5 hari setelah bepergian
Freepik/vichie81

Larangan mudik lebaran 2021 dinilai jadi cara ampuh untuk mencegah virus Covid-19 semakin menyebar. Diungkapkan oleh Satgas Covid-19, potensi lonjakan kasus dapat terjadi ketika pelarangan mudik lebaran tidak dilakukan.

Sebab orang-orang yang pulang dari bepergian memiliki kemungkinan membawa virus dari tempat asal ke tempat tujuan kembali. Selain itu, kemungkinan orang tersebut menularkan atau terkena Covid-19 ketika diperjalanan selama menuju tempat tujuan juga mungkin terjadi.

Satgas Covid-19 meminta warga yang baru pulang bepergian untuk melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam. Pos komando (posko) dalam hal ini berperan penting memastikan karantina mandiri selesai dilakukan.

Itulah tadi informasi mengenai lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran 2021 dan bertamabahnya zona merah di Indonesia. Semoga solusi vaksinasi bagi warga bisa berjalan baik agar pandemi Covid-19 berakhir di Indonesia ya, Ma.

Baca juga:

The Latest