Efek Klaster Keluarga, Pasien Tanpa Gejala Tak Boleh Isolasi di Rumah

Isolasi mandiri tidak lagi ada karena rentan penularan dan menciptakan kasus klaster keluarga

14 September 2020

Efek Klaster Keluarga, Pasien Tanpa Gejala Tak Boleh Isolasi Rumah
Pexels/Andrea Piacquadio

Munculnya penularan di berbagai klaster tentunya membuat warga khawatir. Sebelumnya ada klaster perkantoran, saat ini klaster keluarga semakin berbahaya.

Disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mencegah klaster keluarga di Jakarta akan melakukan sejumlah langkah. Ia menyebut pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala sama sekali tak boleh isolasi di rumah pribadi.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/9/2020), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut pasien Covid-19 tanpa gejala akan diarahkan untuk menempati Tower 4 dan 5 Wisma Atlet yang saat ini sedang dalam persiapan.

Bagaimana ketentuannya? Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya!

1. Sarana isolasi disediakan pemerintah

1. Sarana isolasi disediakan pemerintah
Freepik/prostooleh

Tempat isolasi untuk pasien tanpa gejala akan disediakan di Wisma Atlet ada di tower 4 dan 5. Disampaikan oleh Doni Monardo bahwa sudah ada 1500 lebih tempat tidur yang disiapkan.

“Kemudian kita saat ini juga mempersiapkan selain tower 4 dan 5 juga disiapkan flat Kemayoran. Ini kita siapkan secara bertahap dengan berbagai macam persiapan agar tidak ada permasalahan proses pelayanan,” jelas Doni lewat siaran Youtube BNPB, Sabtu (12/9/2020).

Dijelaskan Doni juga bahwa pasien yang sudah terkonfirmasi tanpa gejala, untuk biaya dan fasilitas akan dijamin pemerintah.

2. Tempat isolasi dari Wisma Atlet hingga hotel

2. Tempat isolasi dari Wisma Atlet hingga hotel
Pexels/Pixabay

Dikutip dari berbagai sumber, selain penyiapan tower 4 dan 5 Wisma Atlet dan flat Kemayoran, ada beberapa fasilitas isolasi lain. Salah satunya adalah penyiapan hotel bintang 2 dan 3 yang akan jadi tempat isolasi untuk pasien tanpa gejala.

Disebutkan Doni, biaya isolasi mandiri di hotel bintang 2 dan 3 yang ditanggung pemerintah pusat merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga mendengar di beberapa daerah, sudah ada yang membuka ruang isolasi mandiri dengan memanfaatkan tempat umum seperti GOR olahraga.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyebut khusus di Jakarta mulai 14 September 2020, semua yang positif Covid-19 diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang sudah ditetapkan.

“Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menulari orang lain,” tutur Anies pada Minggu (13/9/2020).

3. Jika menolak akan dijemput petugas medis dan aparat

3. Jika menolak akan dijemput petugas medis aparat
Freepik/rawpixel.com

Khusus untuk penduduk Jakarta, Anies menegaskan bahwa jika ada warganya yang positif Covid-19 dan menolak untuk isolasi di tempat yang ditentukan akan dijemput oleh petugas medis dan aparat.

“Bila ada yang menolak maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” tegas Anies.

Untuk lokasi isolasinya, yakni fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma dan tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19

Itulah tadi informasi seputar isolasi mandiri di rumah yang sudah tidak berlaku lagi. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar kita bisa beraktivitas seperti semula lagi ya, Ma.

Baca juga:

The Latest