Pemerintah akan Tindak Tegas Orang Nekat Mudik, Bisa di Denda 100 Juta

Jangan sembarangan bawa keluarga untuk mudik ya

31 Maret 2021

Pemerintah akan Tindak Tegas Orang Nekat Mudik, Bisa Denda 100 Juta
Pexels/tomfisk

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 ini. Itu berarti, masyarakat harus menahan rindunya 'pulang kampung' selama dua kali setelah setahun sebelumnya pun ada pelarangan. Kebijakan melarang mudik ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri, pada 23 Maret 2021.

Ketetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikutip dari berbagai sumber.

Jika Mama atau Papa nekat ingin pergi mudik, ada sejumlah sanksi yang siap menanti lho. Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya. 

1. Dibalik keputusan melarang mudik lebaran

1. Dibalik keputusan melarang mudik lebaran
Pexels/adrien-olichon-1257089

Bukan tanpa sebab pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Tahun 2020 lalu, berdasar data Satuan Tugas Covid-19 bahwa libur lebaran tahun lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. 

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian. Belum lagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung setiap kali liburan ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus positif maupun kasus aktif Covid-19.

Dampak dari kenaikan itu masih terjadi saat ini. Dikutip dari berbagai sumber, Menkes menyebut jika dampak dari kenaikan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021 kemarin masih terasa hingga kini. 

2. Belum ada ketentuan pasti soal sanksi, tapi bisa mengacu ke peraturan lain

2. Belum ada ketentuan pasti soal sanksi, tapi bisa mengacu ke peraturan lain
Pexels/louis-965146

Pemerintah Indonesi saat ini belum menetapkan sanksi serius bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021. Namun, bisa saja jika pemberian sanksi ini dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain.

Misalnya, ada aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Sanksi jika mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,. Lalu, dalam Pasal 9 ayat (1) juga menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menkes menyinggung dalam salah satu konferensi pers bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran penerapan larangan mudik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. Aparat kepolisian juga mungkin akan memberikan sanksi berupa permintaan untuk memutar bali kendaran masyarakat yang akan nekat mudik.

3. Tahun lalu hanya imbauan, larangan mudik lebaran 2021 ini sudah pasti!

3. Tahun lalu ha imbauan, larangan mudik lebaran 2021 ini sudah pasti
Pexels/brotherkehn

Saat ini untuk sanksi pasti mengenai larangan mudik masih didiskusikan lebih lanjut. Meski begitu, keputusan tahun ini sudah diteken dan pasti akan dilaksanakan dengan ketat.

Perbedaannya dengan mudik lebaran tahun 2020 yang masih merupakan imbauan. Larangan mudik lebaran 2021 sudah ada surat edaran yang disebarluaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat.

Itulah tadi informasi mengenai sanksi masyarakat yang nekat mudik lebaran di tahun 2021. Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga:

The Latest