Syarat Warga RI yang Ingin Disuntik Booster Vaksin Covid-19

Booster vaksin Covid-19 bisa didapatkan mulai tanggal 12 Januari 2021

4 Januari 2022

Syarat Warga RI Ingin Disuntik Booster Vaksin Covid-19
Pexels/alena-shekhovtcova

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memulai program booster (dosis ketiga) vaksin Covid-19 bagi warga Indonesia. Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau booster vaksin Covid-19 akan diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai syarat warga RI yang ingin disuntik booster vaksin Covid-19.

1. Booster vaksin Covid-19 diberikan ke wilayah yang memenuhi syarat

1. Booster vaksin Covid-19 diberikan ke wilayah memenuhi syarat
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa booster vaksin Covid-19 akan dilakukan di kabupaten atau kota yang sudah menyuntikkan dosis pertama ke 70 persen target dan 60 persen suntikan kedua. 

Ia menyebutkan data terbaru, totalnya ada 244 kabupaten atau kota yang sudah terdata. 

Budi juga menybut kalau sudah mengidentifikasi 21 juta sasaran vaksin di Januari. Sementara itu, untuk jenis booster nanti akan ditentukan homolog (vaksin yang sama dengan yang sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya).

"Mudah-mudahan nanti bisa diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Budi yang dikutip dari berbagai sumber.

2. Syarat suntik booster vaksin Covid-19 dari Menkes

2. Syarat suntik booster vaksin Covid-19 dari Menkes
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Melansir laman covid19.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninformasukan syarat untuk mendapatkan vaksin booster. Berikut beberapa syarat jika ingin suntik booster vaksin Covid-19, antara lain:

  • Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
  • Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Keputusan Menkes itu mengacu kepada standar WHO mengenai vaksinasi booster.

3. Kemenkes imbau wilayah yang belum penuhi target vaksinasi pertama dan kedua

3. Kemenkes imbau wilayah belum penuhi target vaksinasi pertama kedua
Pexels/maksgelatin

Menkes Budi menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. 

Selain mengumumkan soal booster vaksin Covid-19, Menkes juga mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua. Terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

"Masih perlu di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama," ucap Menkes.

Itulah tadi informasi mengenai syarat warga RI yang ingin disuntik booster vaksin Covid-19. Kita menunggu keputusan lebih lanjut mengenai booster vaksin Covid-19 ini dari pemerintah ya, Ma.

Baca juga:

The Latest