Tak Boleh Asal Bepergian, e-HAC dan CLM Jadi Syarat Mutlak Perjalanan

Jika bukan keperluan penting tetap di rumah saja ya

16 Juli 2020

Tak Boleh Asal Bepergian, e-HAC CLM Jadi Syarat Mutlak Perjalanan
Pexels/Pixabay

Selama pandemi virus Corona, transmisi lokal saat masa transisi ke kehidupan normal cukup rentan. Oleh karenanya untuk mengatur pergerakan orang, sejumlah syarat pun dikeluarkan pemerintah untuk membatasi lalu lintas pergi dan pulang masyarakat antar daerah.

Terbaru adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menandatangani Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan. Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 resmi diteken tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Dengan ditekennya SE itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC). Kartu ini bisa didapat lewat aplikasi Electronic-Health Alert Card (e-HAC).

Kemudian, khusus untuk keluar masuk daerah Jakarta masyarakat wajib memiliki Corona Likelihood Metric (CLM). Dulu dengan SIKM, kini diganti dengan CLM ini.

Apa itu e-HAC dan CLM? Bagaimana cara mendapatakan CLM dan e-HAC? Berikut Popmama.com rangkum beritanya.

1. Keluar masuk Jakarta menggunakan CLM

1. Keluar masuk Jakarta menggunakan CLM
Pexels/Pixabay

Dinar Perhubungan Jakarta mengungkapkan bagi setiap orang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sebelumnya. Namun, per tanggal 14 Juli 2020 SIKM ini sudah diganti menggunakan CLM.

Apa itu CLM?

CLM adalah sebuah sistem di mana masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta mendapatkan rekomendasi perjalanan. Syarat untuk mendapatkan CLM ini lebih mudah dibandingkan dengan SIKM karena tidak perlu melampirkan hasil rapid test atau tes swab.

Editors' Pick

2. Cara mendapatkan CLM

2. Cara mendapatkan CLM
Freepik

Masyarakat bisa mengurus CLM melalui laman Jakarta Kini (JAKI) atau jaki.jakarta.go.id. Bila ingin mendapatkan rekomendasi perjalanan CLM ini masyarakat diwajibkan mengisi sejumlah data:

  • Data pribadi
  • Menjawab sejumlah pertanyaan terkait gejala Covid-19

Semua pertanyaan yang diajukan dan dijawab merupakan self-assesment. Pada akhirnya, pemohon akan diberi skor terhadap jawaban yang ia berikan. Kemudian akan dinilai apakah pemohon tersebut aman melakukan perjalanan atau tidak.

Untuk pengecekan CLM, Pemprov DKI Jakarta akan berjaga di sejumlah titik masuk DKI Jakarta baik itu Bandara, Stasiun maupun cek poin darat menuju Ibu Kota.

3. Perjalanan dari luar dan di dalam negeri wajib ada e-HAC

3. Perjalanan dari luar dalam negeri wajib ada e-HAC
Pexels/Alifia Harina

Akhir Juni 2020 lalu, Menkes Terawan mengeluarkan SE yang menyatakan untuk perjalanan dalam negeri wajib membawa e-HACatau Electronic-Health Alert Card yang merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sempat digunakan sebelumnya.

Fungsi dari kartu tersebut untuk pengawasan pelaku perjalanan dari daerah terjangkit baik internasional khususnya dan domestik.

e-HAC ini ditujukan untuk semua pelaku perjalanan internasional dan domestik selama masa pandemi virus Corona. e-HAC diperlukan untuk semua pelaku perjalanan baik udara, pelabuhan, maupun untuk pos lintas batas darat negara.

4. Cara mendapatkan e-HAC

4. Cara mendapatkan e-HAC
Freepik

Masyarakat bisa mengurus sendiri jika ingin mendapatkan e-HAC. Ada dua pilihan cara yakni mendownload aplikasi e-HAC lewat Google Play Store atau mengakses link inahac.kemkes.go.id.

Mengutip dari SE yang diterbitkan kemenkes tersebut ada beberapa poin yang harus diperhatikan yakni e-HAC didapatkan sebelum keberangkatan menggunakan pesawat atau kapal laut dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test/ atau PCR swab.

  • Penumpang bisa mengunduh aplikasi e-Hac di ponsel atau mengunjungi link di atas
  • Melakukan pendaftaran dengan email
  • Mengisi data yang sesuai dan dilanjutkan dengan login
  • Klik bagian Visitor
  • Lalu klik/ tab pada bagian QR Code HAC
  • Pada bagian kanan bawah terdapat menu HAC Card. Ketika di klik maka akan muncul dua pilihan yakni HAC Indonesia (untuk yang akan masuk ke Indonesia) dan HAC Domestic Indonesia (untuk perjalanan domestik)
  • Klik sesuai kebutuhan di atas, dalam hal ini dicontohkan untuk HAC Domestic Indonesia
  • Melakukan pengisian data diri mulai dari nama, jenis kelamin, umur, nomor KTP, alamat tujuan, nomor telepon, tanggal sampai di tujuan dan pilihan jenis transportasi yang digunakan
  • Jika penumpang menggunakan pesawat makan akan diminta nomor penerbangan dan kursi pesawat, jika melakukan perjalanan dengan kapal akan diminta mengisi sesuai yang tertera
  • Kemudian terakhir akan diminta mengisi alamat asal keberangkatan
  • Jika sudah selesai akan keluar QR Code

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan akan memastikan bahwa kartu kewaspadaan tersebut telah diisi dan memverifikasinya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota nantinya dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC tersebut.

Itulah tadi informasi lengkap seputar CLM dan e-Hac. Kini Mama dan Papa nggak bisa asal bepergian. Usahakan jika bukan keperluan penting dan mendesak sebaiknya tetap di rumah aja ya.

Baca juga:

The Latest