Warga Depok Hati-Hati! Pelanggar Jam Malam Bisa Didenda Rp 10 Juta

Pembatasan aktvitas warga dilakukan Pemkot Depok untuk menekan kasus laju positif Virus Corona

14 September 2020

Warga Depok Hati-Hati Pelanggar Jam Malam Bisa Didenda Rp 10 Juta
Pexels/Andrea Piacquadio

Sejumlah peraturan di wilayah Jabodetabek dibuat untuk menekan angka positif Covid-19. Untuk wilayah Kota Depok, melalui Peraturan Wali Kota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok) untuk jam malam.

Hal itu diteken oleh Pemerintah Kota Depok untuk pembatasan aktivitas warga yakni dengan meniadakan aktivitas berkumpul dan aktivitas kegiatan warga dilakukan maksimal pukul 20.00 WIB.

Peraturan ini tidak berlaku untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Bagaimana penerapan denda ini untuk warga Depok? Berikut Popmama.com rangkum informasinya.

1. Mulai diterapkan 11 September 2020

1. Mulai diterapkan 11 September 2020
Instagram.com/instadepok

Peraturan tentang jam malam di Kota Depok ini resmi ketok palu dan bukan lagi sosialisasi sejak Jumat, 11 September 2020 lalu. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mensosialisasikan aturan jam malam ini sejak tanggal 31 Agustus 2020.

Ada beberapa poin yang disesuaikan, salah satunya adalah layanan antar yang dalam masa sosialisasi bisa sampai pukul 21.00 WIB saat ini hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun peraturan jam malam ini, yaitu:

  • Tidak ada berkumpul, kemudian aktivitas warga hanya sampai pukul 20.00 WIB
  • Kegiatan toko, mall, rumah makan, cafe dan tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB
  • Untuk layanan antar bisa dilakukan hingga pukul 20.00 WIB

2. Tidak berlaku untuk keadaan darurat dan poin tertentu

2. Tidak berlaku keadaan darurat poin tertentu
Freepik/User8818949

Meski begitu, ada beberapa poin relaksasi untuk beberapa hal. Jam malam di Kota Depok tidak berlaku saat keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, atau layanan fasilitas kesehatan.

Selain itu, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban, dan pengamanan juga tidak akan kena denda untuk jam malam.

3. Jika melanggar bisa kena denda hingga Rp 10 juta

3. Jika melanggar bisa kena denda hingga Rp 10 juta
freepik/drobotdean

Dikutip dari berbagai sumber, jika warga Kota Depok tidak patuh maka bisa melanggar Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pasal 16 menyebutkan pelanggaran pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga atau jam malam bisa kena denda administratif paling besar Rp 10 juta.

Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan kalau aturan baru di wilayah kepemimpinannya itu untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan untuk memutus laju positif Covid-19 yang terus meningkat.

Itulah tadi informasi seputar jam malam Kota Depok yang perlu Mama tahu. Tertama untuk Mama yang tinggal di Kota Depok segera aware dengan hal ini ya, Ma. Tetap jaga kesehatan dan terapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman) dengan ketat.

Baca juga:

The Latest