Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa setiap orang yang akan pergi ke Bali wajib melakukan rapid antigen dan swab PCR (Polymerase chain reaction) sebelum pergi.
Adapun untuk rapid antigen adalah H-2 sebelum keberangkatan jika melalui jalur darat. Sementara melalui jalur udara, wisatawan wajib swab PCR H-2 sebelum penerbangan. Bedasarkan peraturan tersebut, Luhut pun meminta aturan dari prosedur ini segera selesai.
Menanggapi hal itu, dikutip dari berbagai sumber, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk ke Jakarta melalui jalur udara.
Bagaimana informasi mengenai rapid antigen yang diwajibkan ini? Berikut Popmama.com rangkum berita lengkapnya.
