Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau disebut juga dengan Electronic Road Pricing (ERP) untuk beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini, tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Melansir dari berbagai sumber, ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP ini haruslah memenuhi kritertia yang telah ditetapkan dalam draf Raperda tersebut. Diperkirakan ada sekitar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar.
Berikut telah Popmama.com rangkum beberapa informasi terkait rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan jalan berbayar (ERP).
