Apakah Boleh Mengubur Jenazah Suami Istri dalam Satu Liang Kubur?

Kenali beberapa persyaratannya, termasuk akibat bencana dan keadaan mendesak

29 November 2021

Apakah Boleh Mengubur Jenazah Suami Istri dalam Satu Liang Kubur
IDN Times/Aldila Muharma dan Athif Aiman

Kehidupan di dunia memang tidak kekal, hal ini sebagai pertanda bahwa manusia jangan terbuai dengan kenikmatan duniawi semata.

Akibat pandemi Covid-19 yang melanda di hampir semua penjuru dunia, termasuk di Indonesia sendiri, membuat banyaknya korban jiwa akibat virus tersebut.

Mungkin Mama pernah mendengar banyaknya korban mesti merasakan dikubur dalam satu liang dengan jenazah lain. Suami istri pun melakukan hal tersebut, apakah diperbolehkan?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, simak beberapa penjelasannya yang sudah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber di bawah ini.

1. Tidak boleh menguburkan jenazah dalam satu liang yang sama, kecualiā€¦.

1. Tidak boleh menguburkan jenazah dalam satu liang sama, kecualiā€¦.
Dok. IDN Times/Besse Fadhilah

Seperti dilansir dari NU Online, tidak boleh mengubur jenazah dalam satu liang kubur yang sama kecuali dalam keadaan tertentu dan darurat.

Imam Rafi’i, dalam kitabnya pernah menyampaikan bahwa sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur.

Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah SAW. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau bencana alam seperti tsunami atau tanah longsor dan lain-lain.

Jika sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.

3. Tata cara menguburkan jenazah

3. Tata cara menguburkan jenazah
Dok. IDN Times/Yuda Almerio

Menguburkan jenazah adalah kewajiban seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang sudah meninggal.

Tentunya, menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan kedalam tanah, ada aturan yang berlaku yang mesti dilakukan.

Melansir NU Online, menguburkan jenazah dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Jenazah dikuburkan dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukurangan lebih satu jengkal
  • Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali.
  • Setelah itu menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi
  • Bila tanahnya keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Dimana lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah
  • Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah
  • Bila tanahnya gembur, disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata
  • Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunnahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala

Lebih baik orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya.

Pada saat meletakkannya di liang lahat disunnahkan membaca: “Bismillahi wa ‘ala sunnati Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama.”

Nah, sekarang sudah tahu kan Mama sekarang sudah tahu bahwa boleh memasukkan jenazah dalam satu liang asalkan masih mahram atau hubungan suami istri.

2. Bagaimana jika jenazahnya suami istri?

2. Bagaimana jika jenazah suami istri
Freepik/Luis_molinero

Ketika ada pasangan suami istri yang wafat lalu tidak memiliki lahan atau pun akibat Covid-19 yang meningkat, apakah boleh di satu liang kubur yang sama?

Dilansir dari Bincang Syariah, boleh hukumnya mengumpulkan sepasang jenazah lawan jenis dalam satu kuburan dengan syarat keduanya memiliki hubungan mahram atau suami istri.

Hal ini sesuai dengan keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in yang artinya:

“Haram hukumnya memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram atau hubungan suami-istri,”

Baca juga:

The Latest