Vonis 2 Tahun Penjara, Bripda Randy Sengaja Picu Gugurkan Kandungan
Yuk, simak perkembangan kasus aborsi Bripda Randy!
30 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah Mama masih ingat dengan kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21)? Ia diketahui terlibat dalam kasus aborsi perempuan inisial NWR (24). Perlu diketahui bahwa saat ini kasusnya masih berlangsung.
Mantan personel Polri tersebut saat ini divonis 2 tahun penjara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2,3 tahun.
Randy menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Sunoto menyatakan ia terbukti bersalah dan sengaja menggugurkan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya.
Bagaimana kelanjutan kasusnya? Berikut Popmama.com akan merangkumnya dari berbagai sumber.
1. Terbukti bersalah atas kasus aborsi
Menurut majelis hakim, Randy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP.
Ia dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya.
“Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan,” kata Hakim Sunoto.
2. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun
Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya Randy dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan hukuman Randy ialah sikap sopan santunnya selama persidangan. Hal yang menjadi pertimbangan juga, yakni Randy belum pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.
3. Randy tidak mengakui perbuatannya tersebut
Selain itu, dalam kasusnya, ada hal yang memberatkan Randy. Terdakwa Randy tidak mengakui perbuatannya, bahkan membuat masalah ini meresahkan masyarakat.
Atas putusan tersebut, pihak pengacara Randy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. JPU sebelumnya menuntut Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa, (12/4/2022) lalu.
Bagaimana Ma, apakah hukuman yang Randy terima ini setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada NWR?
Baca juga:
- Pemerintah Polandia Beri Izin Aborsi Kehamilan yang Mengancam Nyawa
- Hukum Aborsi dalam Pandangan Agama Islam, Begini Penjelasannya!
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Suami Memaksa Istri untuk Aborsi?