Vonis 2 Tahun Penjara, Bripda Randy Sengaja Picu Gugurkan Kandungan

Yuk, simak perkembangan kasus aborsi Bripda Randy!

30 April 2022

Vonis 2 Tahun Penjara, Bripda Randy Sengaja Picu Gugurkan Kandungan
Dok. Internet

Apakah Mama masih ingat dengan kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21)? Ia diketahui terlibat dalam kasus aborsi perempuan inisial NWR (24). Perlu diketahui bahwa saat ini kasusnya masih berlangsung.

Mantan personel Polri tersebut saat ini divonis 2 tahun penjara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2,3 tahun.

Randy menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Sunoto menyatakan ia terbukti bersalah dan sengaja menggugurkan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya.

Bagaimana kelanjutan kasusnya? Berikut Popmama.com akan merangkumnya dari berbagai sumber.

1. Terbukti bersalah atas kasus aborsi

1. Terbukti bersalah atas kasus aborsi
Unsplash/Davide Baraldi

Menurut majelis hakim, Randy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP.

Ia dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya.

“Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan,” kata Hakim Sunoto.

2. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun

2. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun
Freepik/Racool_studio

Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya Randy dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan hukuman Randy ialah sikap sopan santunnya selama persidangan. Hal yang menjadi pertimbangan juga, yakni Randy belum pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.

3. Randy tidak mengakui perbuatannya tersebut

3. Randy tidak mengakui perbuatan tersebut
Pexels/KindelMedia

Selain itu, dalam kasusnya, ada hal yang memberatkan Randy. Terdakwa Randy tidak mengakui perbuatannya, bahkan membuat masalah ini meresahkan masyarakat.

Atas putusan tersebut, pihak pengacara Randy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. JPU sebelumnya menuntut Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa, (12/4/2022) lalu.

Bagaimana Ma, apakah hukuman yang Randy terima ini setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada NWR?

Baca juga:

The Latest