Pada tanggal 20 Agustus 2023, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) mengumumkan penyesuaian tarif untuk dua jalan tol utama, yaitu Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo.
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta sebagai bagian dari kewajiban Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
Kenaikan tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PUPR No.854/KPTS/M/2023 untuk Jalan Tol Jagorawi, dan Keputusan Menteri PUPR No.855/KPTS/M/2023 untuk Jalan Tol Sedyatmo.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum tarif baru Tol Jagorawi dan Sedyatmo mulai 20 Agustus secara lebih detail.
