Dalam langkah signifikan menuju keadilan ekonomi, buruh-buruh DKI Jakarta merangkul perjuangan untuk mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 hingga mencapai Rp5,6 juta.
Sebagai respons, Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, mengumumkan kenaikan UMP sebesar Rp5.067.381, mencerminkan pertumbuhan sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya.
Nah, kali ini Popmama.com akan menghadirkan informasi terkait UMP Jakarta naik jadi Rp5.067.381 dan bagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam kenaikan ini secara detail.
Ingin tahu lebih lanjut? Yuk, terus gulir untuk membacanya!
