Pemerintah Kembali Pangkas Cuti Bersama 2021

Pemerintah kembali memangkas cuti bersama 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19

24 Juni 2021

Pemerintah Kembali Pangkas Cuti Bersama 2021
Instagram/Joko Widodo

Pemerintah memutuskan untuk kembali memangkas cuti bersama 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat dan belum bisa dikendalikan.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik.

Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama," ungkap Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Kesepakatan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berikut Popmama.com ulas selengkapnya:

1. Libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan

1. Libur cuti bersama Natal 24 Desember ditiadakan
Freepik/senivpetro

Muhadjir mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, cuti bersama pada 24 Desember untuk perayaan Natal mendatang ditiadakan.

"Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah tanggal libur nasional.

2. Mengubah dua hari libur nasional keagamaan

2. Mengubah dua hari libur nasional keagamaan
penerbitlayar.com

Adapun perubahan ini mencakup pertama, hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Muhadjir.

3. Pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan

3. Pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan
Freepik/pressfoto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri tersebut

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," ujar Ida.

Demikian informasi terkait keputusan presiden mengenai cuti bersama. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

The Latest