Tahun Depan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Apakah tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah?

22 September 2021

Tahun Depan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
bpjs-kesehatan.go.id

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya kelas standar ini, maka sistem kelas I, II, dan III yang selama ini berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Rencananya, proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap dan akan efektif berlaku pada 2022 mendatang.

Lantas, seperti apa konsep penerapan kelas standar BPJS Kesehatan dan bagaimana dengan besaran tarif iurannya?

Selengkapnya, dilansir dari berbagai sumber, simak informasi yang Popmama.com sajikan berikut ini ya, Ma.

1. Hanya akan ada kelas standar A dan B

1. Ha akan ada kelas standar A B
IDN Times/Fitria Madia

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan Jaminan Sosial Nasional (JSN) telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap (KRI) program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip JKN.

Anggota DJSN (unsur tokoh dan/ unsur ahli), Muttaqien, menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar, hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas I, II, dan III.

Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas, kelas A dan B.

Kelas A diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

"Apabila transisi ini berhasil, maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, Senin (20/09/2021).

Muttaqien menjelaskan, kriteria yang disusun bukan merupakan kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kemenkes.

Diantaranya adalah berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dan ARSADA (Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia) dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

2. Jumlah tempat tidur dan luas tiap kamar akan berbeda

2. Jumlah tempat tidur luas tiap kamar akan berbeda
Freepik/Wirestock

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka kelas standar akan mewujudkan akses dan mutu sesuai standar pelayanan, menyediakan kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan, serta menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan rasio pasien.

Adanya kelas PBI JKN dan Non-PBI JKN yang rencananya bakal ditetapkan tahun depan, maka ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar juga akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI JKN, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sedangkan di kelas untuk peserta Non-PBI JKN, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) juga menjadi lebih sedikit.

Jika ada layanan kesehatan yang kemungkinan nanti tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan, maka akan bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat untuk ditambahkan ke dalam pelayanan kelas standar.

“Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combinebenefit-nya dengan asuransi-asuransi swasta sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan dan mana yang ditanggung asuransi swasta sehingga bisa seimbang," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/09/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni. Dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, ujarnya, memang ada beberapa yang belum bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, di sini lah asuransi swasta berperan agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," ucap Tubagus.

3. Berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nantinya?

3. Berapakah tarif iuran BPJS Kesehatan nantinya
Popmama.com/Fajar Perdana

Berdasarkan timeline yang sudah dibuat Kemenkes, DJSN, dan pihak-pihak terkait, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan sehingga di awal 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.

Terkait apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

“Sampai saat ini belum bisa dijawab karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes, baru bisa kita hitung iuran. Semua manfaat medis dan non medis jelas, baru kita bisa simulasi lanjutan iuran,” ungkap Muttaqien.

Itulah informasi mengenai rencana penghapusan kelas peserta I, II, III BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada tahun depan. Semoga apapun nanti kebijakan yang diterapkan, pemerintah tetap dapat memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negara.

BacaJuga:

The Latest