BPOM RI Tetapkan 10 Syarat Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan

Syarat penggunaan nitrogen ditetapkan agar tak ada lagi kasus keracunan seperti jajanan ciki ngebul

2 Februari 2023

BPOM RI Tetapkan 10 Syarat Penggunaan Nitrogen Cair Makanan
Freepik/jcomp

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan pedoman terkait penggunaan nitrogen cair pada makanan. Informasi ini diumumkan oleh BPOM RI melalui unggahan Instagram resmi @bpom_ri pada hari Jumat (27/1/2023).

Hal ini dilakukan akibat dari kasus keracunan jajanan ciki ngebul yang menjatuhkan korban anak-anak di beberapa daerah di Indonesia. Panduan tersebut dapat diunduh oleh masyarakat melalui link yang dicantumkan pada caption unggahan tersebut.

“Sebagai panduan, BPOM telah menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan yang dapat diunduh melalui bit.ly/bpom-pedoman-LN2,” tulis BPOM yang dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Berkaitan dengan hal ini, Popmama.comtelah merangkum informasi terkait BPOM RI tetapkan 10 syarat penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Simak penjelasannya di bawah, ya!

1. Bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan

1. Bahaya penggunaan nitrogen cair makanan
Instagram.com/upt_puskesmas_pembangunan

Nitrogen cair adalah jenis nitrogen yang berbentuk cair dan memiliki suhu yang rendah. Penggunaan nitrogen cair pada makanan memang lazim dilakukan. Namun, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan dampak buruk.

Salah satu contoh kasus dari penggunaan nitrogen cair yang salah dialami oleh beberapa anak di Indonesia pada awal Januari 2023. Mereka mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan ciki ngebul yang menggunakan nitrogen cair untuk memberikan rasa dingin dan ‘efek ngebul’ saat dimakan.

Dalam unggahannya, Badan POM menjelaskan bahaya nitrogen cair terhadap kesehatan jika dikonsumsi, antara lain:

  • Apabila kontak dengan kulit dan mata akan timbul frostbite atau cold burns.
  • Apabila terhirup, akan timbul sesak napas/afiksia, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran hingga kematian.
  • Jika tertelan, akan timbul barotrauma gastrointestinal karena terbentuk gas dalam volume besar dalam tubuh

2. BPOM dan Dinkes telah melakukan pengawasan ke seluruh wilayah Indonesia

2. BPOM Dinkes telah melakukan pengawasan ke seluruh wilayah Indonesia
Freepik/Kamran Aydinov

Terkait kasus ciki ngebul tersebut, BPOM bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia telah melakukan pengawasan bersama. Pengawasan ini dilakukan sejak tanggal 6 Januari 2023.

Dalam pengawasan tersebut, masih ditemukan pedagang yang menjual bebas jajanan dengan bahan tambahan nitrogen cair pada dagangannya.

Selain melakukan pengawasan, Unit Pelaksana Teknis BPOM juga melakukan Komunikas, Informasi, dan Edukasi kepada para pedagang, anak sekolah, dan masyarakat agar lebih peka dan peduli.

3. Terdapat 10 syarat penggunaan nitrogen cair yang ditetapkan BPOM RI

3. Terdapat 10 syarat penggunaan nitrogen cair ditetapkan BPOM RI
Pexels/Gabriel Peter

BPOM telah menetapkan 10 syarat penggunaan nitrogen cair pada terbitan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan yang ditujukan kepada para pedagang dan masyarakat.

Berikut daftar 10 syarat pengunaan nitrogen cair yang ditetapkan BPOM RI, antara lain:

  1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan
  2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi
  3. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade)
  4. Penjual pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan
  5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung
  6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair)
  7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan
  8. Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen
  9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair
  10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen

Nah, itulah rangkuman informasi tentang daftar 10 syarat penggunaan nitrogen cair yang disusun oleh BPOM RI untuk mengurangi terjadi kasus berulang keracunan makanan. Semoga kejadian yang sebelumnya tidak kembali terjadi, ya. 

Baca juga:

The Latest