Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pencabulan

Ancaman hukuman 15 tahun menghantui Mario Dandy

1 Juni 2023

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pencabulan
IDN Times/Amir Faisol

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut Mario Dandy Satrio terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG. Karyoto mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini ancamannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, dikutip Senin (29/5/2023). 

Karyoto juga menegaskan tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Mario, baik dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), maupun dugaan pencabulan yang dialami AG. 

Berikut Popmama.com merangkum tentang kasus Mario Dandy yang terancam bui 15 tahun akibat kasus pencabulan.

1. Mario Dandy tak dapat perlakuan istimewa

1. Mario Dandy tak dapat perlakuan istimewa
Pexels/Sora Shimazaki

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan Polda Metro Jaya tak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Dia menegaskan Polda Metro Jaya, berupaya untuk menyelesaikan perkara yang ditanganinya, tidak terkecuali kasus Mario Dandy.

"Ini menunjukan, kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya.

2. Naik ke tahap penyidikan

2. Naik ke tahap penyidikan
Dok. Internet

Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pencabulan yang dialami AG oleh Mario Dandy ke tahap  penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan gelar perkara.

"Penyidik, dalam proses penyelidikan, telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.

Hengki menyatakan penyidik menemukan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.

3. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan

3. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan
Facebook.com/dhyaksadarma

Terdakwa anak kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Intinya, laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum AG, Mankatha Toding Allo.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat. Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi, putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, kami lampirkan laporan polisi," katanya.

Itulah informasi terkait kasus Mario Dandy, semoga pelaku jera ya, Ma.

Baca juga:

The Latest