RUU Kesehatan, Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan

Dalam mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan, Menkes punya langkah tersendiri

31 Maret 2023

RUU Kesehatan, Solusi Kemandirian Farmasi Alat Kesehatan
Freepik/senivpetro

Rancangan Undang-undang Kesehatan Masyarakat (RUU) bertujuan untuk menjamin kemandirian industri obat dan alat kesehatan Indonesia (Alkes), sehingga ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh pelayanan kesehatan terjamin dalam segala kondisi. 

"RUU Kesehatan ini memuat beberapa pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan L Rizka Andalucia dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

UU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembuatan obat dan alat kesehatan. Di antara solusi yang ditawarkan RUU tersebut adalah promosi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan promosi industri dalam negeri.  

Berikut Popmama.com merangkum tentang RUU Kesehatan, Solusi Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan.

Simak, yuk! 

1. RUU berupaya untuk memecahkan masalah terkait kefarmasian dan alat kesehatan

1. RUU berupaya memecahkan masalah terkait kefarmasian alat kesehatan
Freepik/benzoix

Topik ketahanan kefarmasian ini menawarkan pemecahan masalah yang dihadapi terkait ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

Untuk menyelesaikan permasalahan sistem kesehatan pemerintah memasukkan pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah, pelestarian, dan pemanfaatan sumber bahan baku, penelitian, pengutamaan produksi dalam negeri baik bahan baku maupun produk jadi, juga optimalisasi insentif serta peningkatan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

2. RUU Kesehatan terdapat pengaturan tentang strategi untuk mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan

2. RUU Kesehatan terdapat pengaturan tentang strategi mencapai kemandirian sediaan farmasi alat kesehatan
Instagram.com/budigsadikin

Dalam mencapai kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dicapai melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pemenuhan sediaan farmasi yang diproduksi di dalam negeri dimaksudkan untuk mencapai ketahanan dengan berbagai langkah kebijakan yang berpihak pada industri nasional.

Untuk mendukung inovasi dan ekosistem penelitian, maka pemerintah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

3. Menkes punya harapan dan tujuan baik

3. Menkes pu harapan tujuan baik
Freepik/benzoix

RUU Kesehatan ini juga menjawab kebutuhan nasional dalam menghadapi kedaruratan, ketidakpastian akses sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dialami berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain itu, untuk mengantisipasi peningkatan penyakit dan interval pandemi. 

"Diharapkan partisipasi berbagai pihak dalam RUU ini untuk memberikan masukan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan lebih efisien," pungkasnya. 

Itulah tadi informasi tentang RUU Kesehatan jadi solusi kemandirian farmasi dan alat kesehatan. Kita tunggu saja kabar selanjutnya, ya. 

Baca juga: 

The Latest