Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif tersebut menggunakan aturan terbaru yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kejelasan kenaikannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari yang awalnya 5 persen menjadi 10 persen. Lalu perubahan tersebut sudah mulai diterapkan sejak 5 Januari 2024.
Bagi Papa yang ingin tahu informasinya lebih dalam, berikut Popmama.com sudah siapkan secara rincian tarif pajak kendaraan bermotor Jakarta 2024.
Disimak beberapa faktanya yuk, Pa!
